___________________

Selasa, 08 November 2022

Mengenal Cybercrime yang Marak Beredar pada Masa Kini.


Ketika berselancar di dunia digital, kita perlu berhati-hati dengan rasa nyaman di media sosial. Karena setiap pengguna internet berisiko mengalami Cybercrime. Pernah dengar nama “Bjorka” atau “Anonymous”? mereka adalah pelaku-pelaku kejahatan digital yang biasanya meretas,merusak, mencuri data-data digital kalangan orang banyak.  Kejahatan seperti ini bisa disebut dengan Cybercrime. Sebelum masuk lebih dalam, mari kita pahami dulu arti dari Cybercrime.


Cybercrime

Cybercrime adalah sebuah kejahatan menggunakan komputer, Internet, dan sebagainya. Secara umum, arti dari cybercrime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan perangkat komputer yang terhubung dengan jaringan Internet. Tindakan tersebut tentunya melanggar hukum, sebab dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Menyadur dari buku Etika Profesi Informatika oleh Muhammad Ridha Albaar, kejahatan siber pertama kali ditemukan pada 1988 dengan istilah cyber attack. Saat itu, seorang mahasiswa berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang dapat menyerang program komputer dan dapat mematikan sekitar 10 persen dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung di Internet.

Seiring berkembangnya teknologi dan kebutuhan manusia, jenis kejahatan di dunia maya ini terus berkembang. John Spyropoulos dalam sumber yang sama menyebutkan bahwa cybercrime memiliki sifat yang efisien dan cepat. Kondisi demikian tak jarang membuat pihak berwajib menemui kendala dalam penyidikan.


Jenis-Jenis Cybercrime


§  Unauthorized access

Unauthorized access adalah kejahatan yang terjadi saat seseorang masuk atau menyusup ke sistem jaringan komputer secara tidak sah dan tanpa izin atau sepengetahuan pemilik sistem jaringan yang dimasukinya.

§  Illegal contents  

Illegal contents merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet yang sifatnya tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum. Misalnya, penyebaran pornografi.

§  Penyebaran virus dengan sengaja

Penyebaran virus umumnya dilakukan menggunakan e-mail. Seringkali orang yang menerima e-mail tersebut tidak menyadari bahwa dalam pesan yang diterimanya memuat virus.

§  Data forgery

Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen penting di internet. Biasanya, dokumen-dokumen ini dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

§  Cyber espionage, sabotage, and extortion

Cyber espionage merupakan kejahatan dengan memanfaatkan internet untuk memata-matai pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sementara cyber sabotage and extortion adalah kejahatan yang dilakukan dengan mengganggu, merusak, atau menghancurkan suatu data, program, atau sistem jaringan komputer sasaran.

§  Cyberstalking

Cyberstalking dilakukan dengan mengganggu atau melecehkan seseorang dengan menggunakan internet. Kejahatan ini mirip seperti teror yang ditujukan kepada seseorang. Misalnya, menggunakan email korban dan dilakukan berulang kali.

§  Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit orang lain dan menggunakannya untuk melakukan transaksi di internet. Misalnya, pelaku kejahatan mengirim situs yang ketika dibuka akan menyebarkan virus ke perangkat milik korban. Saat itu juga pelaku akan mulai melakukan carding.

§  Hacking dan cracker

Istilah hacker mengacu pada seseorang yang memiliki minat besar untuk mempelajari komputer secara mendalam. Sementara orang yang melakukan aksi perusakan di internet, seperti pembajakan akun, menyebarkan virus, melakukan probing disebut dengan cracker. Dapat dibilang cracker adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal negatif.

§  Cybersquatting dan typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain untuk kemudian menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga lebih mahal. Sementara typosquatting dilakukan dengan membuat domain yang mirip dengan milik orang lain untuk digunakan sebagai nama domain saingan perusahaan tersebut.

§  Hijacking

Hijacking adalah kejahatan siber yang berupa pembajakan karya orang lain. Misalnya membajak perangkat lunak.

§  Cyber Terrorism

Kejahatan siber dapat dikategorikan cyber terrorism jika mengancam pemerintah atau warga negara. Misalnya, melakukan cracking ke situs pemerintah suatu negara.


Metode Cybercrime

Menyadur dari buku Komunikasi dan Komunikasi Digital oleh Pipit Eko Priyono dan buku Teknologi Informasi dan Komunikasi oleh Sunarto, beberapa metode yang umum digunakan pelaku dalam melancarkan aksi cybercrime adalah sebagai berikut:

§  Sniffing

Sniffing merupakan metode berupa ancaman keamanan jaringan siber. Cara ini tak ubahnya pencurian data melalui lalu lintas jaringan. Umumnya, perangkat yang digunakan dalam proses sniffing, yakni packet sniffer atau aplikasi yang berfungsi untuk menangkap paket jaringan.

§  Destructive device

Berbeda dengan metode sebelumnya, destructive device merupakan tindak kejahatan siber yang bertujuan untuk merusak perangkat melalui media berupa virus yang disisipkan ke sebuah program.

§  Password cracker

Tindak kejahatan siber yang satu ini merupakan metode dengan meretas atau membobol kata sandi korban. Umumnya, untuk melancarkan aksi yang satu ini, pelaku menggunakan perangkat lunak khusus untuk membuka enkripsi program.

§  Spoofing

Metode ini merupakan tindakan penyusupan dengan memalsukan identitas korban sebagai pengguna.


Contoh Kasus


Kasus pembobolan kartu kredit warga Amerika dan Eropa yang ditangani Subdit Siber Ditreakrimsus Polda Jatim menemukan beberapa fakta baru. Dari kasus yang melibatkan 18 hacker muda asal Surabaya itu, polisi mendapati adanya hubungan antara pembobol dengan dua perusahaan besar dari luar negeri.

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, mengatakan kejahatan cyber ini juga berhubungan dengan para WNA. Selain membobol kartu kredit WNA, polisi menemui adanya komunikasi para hacker dengan WNA.

Sebelumnya, polisi menangkap 18 hacker pembobol kartu kredit milik Warga Negara Asing (WNA) Amerika hingga Eropa. Dalam sebulan, sindikat ini mengantongi keuntungan sekitar 400 US$ atau setara dengan Rp 48 juta. Sedangkan dalam setahun, bisa mencapai Rp 6 miliar.

Penangkapan ini dilakukan di sebuah toko di Balongsari Tama, Tandes Surabaya. Bahkan, polisi menyebut para pelaku telah melakukan aksinya sejak tiga tahun lalu. Dari penangkapan ini, Polisi mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari komputer, handphone, hingga puluhan rekening bank. (afr/s)

Contoh kasus di atas merupakan jenis kejahatan cyber Carding. Carding merupakan tindak pidana karena unsur-unsur perbuatan dalam proses kejahatan carding telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka dapat dikatakan untuk kejahatan ini dapat digunakan pasal-pasal dari hukum pidana positif Indonesia, yakni Pasal 263, 362, 378 KUHP dan Pasal 30 UU ITE .


 

Source
https://www.qubisa.com/article/pengertian-cyber-crime-dan-cara-menghindarinya
https://kumparan.com/kabar-harian/cybercrime-sejarah-pengertian-jenis-hingga-cara-menanggulanginya-1xbDevpYNOc/2
https://kominfo.jatimprov.go.id/read/umum/kapolda-jatim-kasus-carding-libatkan-dua-perusahaan-besar



Share:

0 Comments:

Posting Komentar

NanWebs

Labels