Ketika berselancar di dunia digital, kita perlu berhati-hati
dengan rasa nyaman di media sosial. Karena setiap pengguna internet berisiko
mengalami Cybercrime. Pernah dengar nama “Bjorka” atau “Anonymous”? mereka
adalah pelaku-pelaku kejahatan digital yang biasanya meretas,merusak, mencuri data-data
digital kalangan orang banyak. Kejahatan
seperti ini bisa disebut dengan Cybercrime. Sebelum masuk lebih dalam, mari
kita pahami dulu arti dari Cybercrime.
Cybercrime
Cybercrime adalah sebuah kejahatan menggunakan komputer,
Internet, dan sebagainya. Secara umum, arti dari cybercrime adalah suatu bentuk
kejahatan virtual dengan memanfaatkan perangkat komputer yang terhubung dengan
jaringan Internet. Tindakan tersebut tentunya melanggar hukum, sebab dapat
menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Menyadur dari buku Etika Profesi Informatika oleh Muhammad
Ridha Albaar, kejahatan siber pertama kali ditemukan pada 1988 dengan istilah
cyber attack. Saat itu, seorang mahasiswa berhasil menciptakan sebuah worm atau
virus yang dapat menyerang program komputer dan dapat mematikan sekitar 10
persen dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung di Internet.
Seiring berkembangnya teknologi dan kebutuhan manusia, jenis
kejahatan di dunia maya ini terus berkembang. John Spyropoulos dalam sumber
yang sama menyebutkan bahwa cybercrime memiliki sifat yang efisien dan cepat. Kondisi
demikian tak jarang membuat pihak berwajib menemui kendala dalam penyidikan.
Jenis-Jenis Cybercrime
§ Unauthorized access
Unauthorized
access adalah kejahatan yang terjadi saat seseorang masuk atau menyusup ke
sistem jaringan komputer secara tidak sah dan tanpa izin atau sepengetahuan
pemilik sistem jaringan yang dimasukinya.
§ Illegal contents
Illegal
contents merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet yang sifatnya tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum. Misalnya, penyebaran pornografi.
§ Penyebaran virus dengan sengaja
Penyebaran
virus umumnya dilakukan menggunakan e-mail. Seringkali orang yang menerima
e-mail tersebut tidak menyadari bahwa dalam pesan yang diterimanya memuat
virus.
§ Data forgery
Kejahatan
ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen penting di internet.
Biasanya, dokumen-dokumen ini dimiliki oleh institusi atau lembaga yang
memiliki situs berbasis web database.
§ Cyber espionage, sabotage, and
extortion
Cyber
espionage merupakan kejahatan dengan memanfaatkan internet untuk memata-matai
pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sementara
cyber sabotage and extortion adalah kejahatan yang dilakukan dengan mengganggu,
merusak, atau menghancurkan suatu data, program, atau sistem jaringan komputer
sasaran.
§ Cyberstalking
Cyberstalking
dilakukan dengan mengganggu atau melecehkan seseorang dengan menggunakan
internet. Kejahatan ini mirip seperti teror yang ditujukan kepada seseorang.
Misalnya, menggunakan email korban dan dilakukan berulang kali.
§ Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit orang lain
dan menggunakannya untuk melakukan transaksi di internet. Misalnya, pelaku
kejahatan mengirim situs yang ketika dibuka akan menyebarkan virus ke perangkat
milik korban. Saat itu juga pelaku akan mulai melakukan carding.
§ Hacking dan cracker
Istilah
hacker mengacu pada seseorang yang memiliki minat besar untuk mempelajari
komputer secara mendalam. Sementara orang yang melakukan aksi perusakan di
internet, seperti pembajakan akun, menyebarkan virus, melakukan probing disebut
dengan cracker. Dapat dibilang cracker adalah hacker yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal negatif.
§ Cybersquatting dan typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain untuk kemudian menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga
lebih mahal. Sementara typosquatting dilakukan dengan membuat domain yang mirip
dengan milik orang lain untuk digunakan sebagai nama domain saingan perusahaan
tersebut.
§ Hijacking
Hijacking
adalah kejahatan siber yang berupa pembajakan karya orang lain. Misalnya
membajak perangkat lunak.
§ Cyber Terrorism
Kejahatan
siber dapat dikategorikan cyber terrorism jika mengancam pemerintah atau warga
negara. Misalnya, melakukan cracking ke situs pemerintah suatu negara.
Metode Cybercrime
Menyadur dari buku Komunikasi dan Komunikasi Digital oleh
Pipit Eko Priyono dan buku Teknologi Informasi dan Komunikasi oleh Sunarto,
beberapa metode yang umum digunakan pelaku dalam melancarkan aksi cybercrime
adalah sebagai berikut:
§ Sniffing
Sniffing
merupakan metode berupa ancaman keamanan jaringan siber. Cara ini tak ubahnya
pencurian data melalui lalu lintas jaringan. Umumnya, perangkat yang digunakan
dalam proses sniffing, yakni packet sniffer atau aplikasi yang berfungsi untuk
menangkap paket jaringan.
§ Destructive device
Berbeda
dengan metode sebelumnya, destructive device merupakan tindak kejahatan siber
yang bertujuan untuk merusak perangkat melalui media berupa virus yang
disisipkan ke sebuah program.
§ Password cracker
Tindak
kejahatan siber yang satu ini merupakan metode dengan meretas atau membobol
kata sandi korban. Umumnya, untuk melancarkan aksi yang satu ini, pelaku
menggunakan perangkat lunak khusus untuk membuka enkripsi program.
§ Spoofing
Metode ini
merupakan tindakan penyusupan dengan memalsukan identitas korban sebagai
pengguna.
Contoh Kasus
Kasus pembobolan kartu kredit warga Amerika dan Eropa yang
ditangani Subdit Siber Ditreakrimsus Polda Jatim menemukan beberapa fakta baru.
Dari kasus yang melibatkan 18 hacker muda asal Surabaya itu, polisi mendapati
adanya hubungan antara pembobol dengan dua perusahaan besar dari luar negeri.
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, mengatakan kejahatan
cyber ini juga berhubungan dengan para WNA. Selain membobol kartu kredit WNA,
polisi menemui adanya komunikasi para hacker dengan WNA.
Sebelumnya, polisi menangkap 18 hacker pembobol kartu kredit
milik Warga Negara Asing (WNA) Amerika hingga Eropa. Dalam sebulan, sindikat
ini mengantongi keuntungan sekitar 400 US$ atau setara dengan Rp 48 juta.
Sedangkan dalam setahun, bisa mencapai Rp 6 miliar.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah toko di Balongsari Tama,
Tandes Surabaya. Bahkan, polisi menyebut para pelaku telah melakukan aksinya
sejak tiga tahun lalu. Dari penangkapan ini, Polisi mengamankan beberapa barang
bukti. Mulai dari komputer, handphone, hingga puluhan rekening bank. (afr/s)
Contoh kasus di atas merupakan jenis kejahatan cyber Carding.
Carding merupakan tindak pidana karena unsur-unsur perbuatan dalam proses
kejahatan carding telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka dapat
dikatakan untuk kejahatan ini dapat digunakan pasal-pasal dari hukum pidana
positif Indonesia, yakni Pasal 263, 362, 378 KUHP dan Pasal 30 UU ITE .
Source
https://www.qubisa.com/article/pengertian-cyber-crime-dan-cara-menghindarinya
https://kumparan.com/kabar-harian/cybercrime-sejarah-pengertian-jenis-hingga-cara-menanggulanginya-1xbDevpYNOc/2
https://kominfo.jatimprov.go.id/read/umum/kapolda-jatim-kasus-carding-libatkan-dua-perusahaan-besar







0 Comments:
Posting Komentar